Humas_Lanim. Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta mengoptimalkan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim kembali lakukan pemindahan 43 orang anak didik pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim. (Kamis, 10 Februari 2022)

Dibawah Komando Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto, Amd.IP, SH, M.Si, jajaran Ka.KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik, dan Rupam melaksanakan proses pemindahan ANDIKPAS dengan aman dan tertib. Adapun dari 43 Orang anak didik pemasyarakatan tersebut akan dipindahkan ke Lapas Khusus Pembinaan Anak Palembang.

Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan bahwa Pemindahan Anak Didik Pemasyarakatan ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka Over Crowded sekaligus memaksimalkan program pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan sehingga dapat berjalan maksimal serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan. Dimana diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 486 orang, saat ini dengan jumlah narapidana / tahanan sebanyak 1.216 orang.

“Pelaksanaan pemindahan Anak Didik Pemasyarakatan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0060 Perihal : Persetujuan Pemindahan Anak Didik Pemasyarakatan” Ujar Herdianto

Herdianto menambahkan bahwa setiap hari kita juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap warga binaan dan anak didik pemasyarakatan melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami warga binaan dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat.