Humas_Lanim, Muara Enim – Kalapas Muara Enim Herdianto hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incraht ) di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (14/7/2021).
Dalam sambutannya Kejari Muara Enim Irfan Wibowo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan dan perintah dari pengadilan.
“Berdasarkan putusan pengadilan berbagai jenis barang bukti hasil Tindak Pidana Umum yang telah Incraht hari ini kita musnakan. Dominasi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah narkoba, senpi dan sajam. Hal ini merupakan wujud nyata hasil kerja semua pihak, baik itu kepolisian, Lapas dan BNNK dalam rangka pemberantasan tindak kejahatan di muara Enim” tuturnya.
“Rincian barang bukti yang kita musnahkan diantaranya narkotika, 1,5 kg. Sabu-sabu 561,186 Gram, Extacy 112 butir, senpi 18 buah. Semuanya adalah hasil barang bukti 54 perkara”. Ujar Kajari Muara Enim
Ditempat yang sama Kalapas Muara Enim Herdianto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti oleh Kejari Muara Enim merupakan wujud nyata keseriusan penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan, utamanya komitmen melawan Narkoba.
“Lapas Muara Enim sendiri akan terus mendukung dan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Instansi terkait lainnya dalam upaya pengejewantahan supremasi hukum yang akuntabel” Jelas Herdianto
Dalam kegaitan tersebut terpantau Hadir Perwakilan Kapolres Muara Enim, BNNK Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Muspida lainnya.