Humas_Lanim. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim ikuti kegiatan Pembukaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, bertempat Ruang Rapat Lapas Muara Enim. ( Rabu, 16 Juni 2021 ).
Berlangsung di ruang teleconference, kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag TU Firmanzah, Kaur Pegku Farendrayanti serta Operator Barang Milik Negara (BMN) Lapas Muara Enim.
Mengawali kegiatan Kepala Biro Penngelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso memberikan laporannya. Iwan menjelaskan dalam mewujudkan good governance, tata kelola Barang Milik Negara merupakan salah satu faktor yang penting termasuk didalamnya adalah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara merupakan salah satu unsur dalam mewujudkan mekanisme penganggaran dan belanja yang lebih andal baik dalam hal pengadaan BMN ataupun pemeliharannya.
Dalam PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah , Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran merupakan proses awal dalam rangkaian pengelolaan BMN. Tahapan ini mencerminkan kebutuhan riil Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, berdasarkan standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Penentuan target implementasi perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi. Perencanaan kebutuhan BMN disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang.
Selanjutnya giliran Sekjen Kemenkumham (Andap Budhi Revianto) dalam sambutannya berpesan agar para peserta menggunakan prinsip akuntabilitas dalam perencanaan hingga pelaporan pengelolaan BMN. Sekjen mengajak pimpinan di kantor wilayah untuk aktif terlibat dalam penyusunan RKBMN. Para pimpinan mengarahkan pegawainya tentang pemenuhan kebutuhan kanwil 2 (dua) tahun ke depan.
“Dalam menyusun RKBMN harus mengetahui Restra Kementerian sebagai acuan dalam penyusunan RKBMN, Perencanaan yang baik tidak akan mengkhianati hasil,” Ujar sekjen. Lebih lanjut Sekjen menambahkan RKBMN adalah kunci meningkatkan kualitas belanja pemerintah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, integrasi perencanaan aset dan perencanaan anggaran untuk mengawal belanja modal secara utuh dan berkelanjutan.
Terakhir Sekretaris Jenderal menyampaikan melalui penyusunan RKBMN tahun 2023 di-Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, saya harapkan dapat dihasilkan pemetaan kebutuhan BMN yang Akuntabel, Efektif dan Efisien pada Unit Kerja masing-masing. Sehingga kita dapat mendukung segala upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional, melalui belanja yang berkualitas.